Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Tulus Priatmadji mengemukakan pemasangan rambu-rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani masih belum diperlukan karena arus lintasnya lancar, meskipun kawasan itu ada pusat perbelanjaan (KDS dan toko ACC) yang selalu ramai pengunjung.
"Parkir di kawasan pusat perbelanjaan (KDS) dan toko bangunan (ACC) sudah kami lakukan penataan. Jadi, belum diperlukan larangan parkir di Jalan Ahmad Yani," kata Tulus kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk memasang larangan parkir juga harus mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, mengingat di sepanjang Jalan Ahmad Yani ada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menggantungkan hidup dari keramaian di kawasan pusat perbelanjaan itu. Seperti pedagang roti, es campur, bakso, mainan, asesoris, dan aneka makanan.
Tulus mengakui bahwa DPRD setempat meminta Dishub Situbondo melakukan penataan parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, khususnya di KDS yang selalu ramai pengunjung dan itu sudah dilakukan sehingga parkir sudah tertata.
Diakuinya, DPRD setempat minta penataan parkir di area KDS dan bahkan meminta untuk memasang rambu larangan parkir.
"Tapi, menurut saya tidak hanya KDS, tapi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, seperti ACC (toko bangunan) dan lainnya harus dipasang juga," ujarnya.
Tulus menegaskan bahwa larangan parkir di Jalan Ahmad Yani tidak terlalu mendesak untuk dipasang mengingat di wilayah itu tidak pernah terjadi kemacetan total, hanya pada hari tertentu terpantau padat merayap. Salah satunya, saat menjelang Idul Fitri karena banyak masyarakat yang berbelanja kebutuhan Lebaran.
"Di Jalan Ahmad Yani tidak sampai macet total hanya padat merayap, itu pun terjadi sewaktu-waktu saja. Apalagi, sekarang ada pembatas jalan sehingga pengendara lebih tertib. Berbeda saat tidak ada pembatas jalan, pengemudi kendaraan khususnya motor seringkali ngebut dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kata Tulus, tidak akan memberlakukan satu arah di Jalan Diponegoro seperti sebelumnya, karena dengan memberlakukan dua arah, perekonomian masyarakat terus bergerak maju.
"Jalan Diponegoro, rencananya kendaraan besar mau dilewatkan di sana, tapi saya menolak karena disana sudah diberlakukan dua arah. Dan ini justru menguntungkan pemilik toko di sana," tuturnya.
Tulus menambahkan, ada aturan bahwa setiap toko harus menyediakan lahan parkir. Akan tetapi pertokoan di sepanjang Jalan Ahmad Yani itu berdiri sebelum tahun 2009, atau sebelum aturan itu ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Parkir di kawasan pusat perbelanjaan (KDS) dan toko bangunan (ACC) sudah kami lakukan penataan. Jadi, belum diperlukan larangan parkir di Jalan Ahmad Yani," kata Tulus kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk memasang larangan parkir juga harus mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, mengingat di sepanjang Jalan Ahmad Yani ada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menggantungkan hidup dari keramaian di kawasan pusat perbelanjaan itu. Seperti pedagang roti, es campur, bakso, mainan, asesoris, dan aneka makanan.
Tulus mengakui bahwa DPRD setempat meminta Dishub Situbondo melakukan penataan parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, khususnya di KDS yang selalu ramai pengunjung dan itu sudah dilakukan sehingga parkir sudah tertata.
Diakuinya, DPRD setempat minta penataan parkir di area KDS dan bahkan meminta untuk memasang rambu larangan parkir.
"Tapi, menurut saya tidak hanya KDS, tapi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, seperti ACC (toko bangunan) dan lainnya harus dipasang juga," ujarnya.
Tulus menegaskan bahwa larangan parkir di Jalan Ahmad Yani tidak terlalu mendesak untuk dipasang mengingat di wilayah itu tidak pernah terjadi kemacetan total, hanya pada hari tertentu terpantau padat merayap. Salah satunya, saat menjelang Idul Fitri karena banyak masyarakat yang berbelanja kebutuhan Lebaran.
"Di Jalan Ahmad Yani tidak sampai macet total hanya padat merayap, itu pun terjadi sewaktu-waktu saja. Apalagi, sekarang ada pembatas jalan sehingga pengendara lebih tertib. Berbeda saat tidak ada pembatas jalan, pengemudi kendaraan khususnya motor seringkali ngebut dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kata Tulus, tidak akan memberlakukan satu arah di Jalan Diponegoro seperti sebelumnya, karena dengan memberlakukan dua arah, perekonomian masyarakat terus bergerak maju.
"Jalan Diponegoro, rencananya kendaraan besar mau dilewatkan di sana, tapi saya menolak karena disana sudah diberlakukan dua arah. Dan ini justru menguntungkan pemilik toko di sana," tuturnya.
Tulus menambahkan, ada aturan bahwa setiap toko harus menyediakan lahan parkir. Akan tetapi pertokoan di sepanjang Jalan Ahmad Yani itu berdiri sebelum tahun 2009, atau sebelum aturan itu ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022