Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi meminta pimpinan komisi yang baru terpilih dalam sidang paripurna pembentukan susunan keanggotaan DPRD dan alat kelengkapan dewan (AKD) segera beradaptasi dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Paripurna penentuan ketua komisi I, II, III dan IV serta Badan Kehormatan (BK) sudah selesai. Jadi, ke depan kami berharap kepada semua lata kelengkapan dewan yang baru dirotasi tugas baru bisa bekerja maksimal," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Edy menjelaskan bahwa pembentukan susunan keanggotaan DPRD dan alat kelengkapan dewan dilaksanakan paling singkat setiap 2,5 tahun.

Dari enam fraksi di DPRD Situbondo, katanya, masing-masing fraksi berhak mencalonkan satu orang badan kehormatan. Namun demikian, pada tata tertib hanya ada lima anggota, sehingga harus ada satu yang tidak terpilih menjadi calon anggota Badan Kehormatan.

"Ketentuan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD sudah diatur secara gamblang tata tertib DPRD Situbondo bahwa perpindahan anggota dewan ke alat kelengkapan dewan lainnya, hanya bisa dilakukan setelah masa keanggotaannya paling singkat 2,5 tahun, berdasarkan usulan fraksi," katanya.
 
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi (tengah) pimpin langsung pembentukan penyusunan keanggotaan DPRD Situbondo dan alat kelengkapan dewan (AKD) di Ruang Rapat DPRD Situbondo. (ANTARA/HO-DPRD Situbondo)

Edy menambahkan, perubahan susunan alat kelengkapan dewan merupakan hal yang biasa, dan merupakan penyegaran terhadap tugas dan wewenang anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Dari hasil rapat paripurna pembentukan susunan keanggotaan DPRD dan AKD, ketua komisi I dijabat oleh Hadi Prianto dari Fraksi Partai Demokrat, ketua komisi II dari Fraksi Golkar, yakni siswo Pranoto. Sedangkan ketua komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arifin, dan komisi IV dipimpin oleh H Sahlawai dari Fraksi Iartai Demokrat. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022