Komisi Penyiaran Indonesia Daerah mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur memperhatikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan. 

“Ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran tersebut dan wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur,” kata Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Sundari melalui siaran pers di Surabaya, Selasa.

Adapun ketentuan tersebut meliputi pertama, lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati bulan Ramadhan. 

Kedua, mengingat pada bulan Ramadhan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Ketentuan tersebut salah satunya adalah prinsip perlindungan anak dan remaja seluruh jam siaran.       

“Kalau hari biasa, program siaran dewasa pukul 22.00 WIB - 03.00 WIB, sementara program siaran yang disiarkan di luar jam tersebut harus bisa dikonsumsi semua umur. Nah, karena anak dan remaja bangun untuk sahur, maka program siaran pada jam-jam makan sahur harus memperhatikan hak anak dan remaja,” kata Sundari. 

Ketiga, menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah. Keempat, mengutamakan penggunaan pendakwah yang kompeten, kredible, tidak terkait organisasi telah dinyatakan hukum di Indonesia. Pendakwah ini tentu juga harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kelima, menyiarkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu penting selama Ramadhan. Waktu penting tersebut seperti jam sahur, imsak, dan subuh. 

Keenam, memperhatikan kepatutan busana pengisi acara.  “Pengisi acara yang dimaksud seperti presenter atau host, bintang tamu, narasumber, dan yang lainnya agar sesuai dengan suasana Ramadan,” ujar dia. 

Ketujuh, tidak menampilkan makanan dan minuman secara berlebihan. Kedelapan, lebih berhati-hati menampilkan candaan verbal dan nonverbal serta tidak bermesraan dengan lawan jenis. Kesembilan, tidak menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis.  Kesepuluh, tidak menampilkan ungkapan kasar atau makian.   

Kesebelas, tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali digambarkan telah bertobat. Keduabelas, lembaga penyiaran tidak membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan muatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama. 

Ketigabelas, lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menghadirkan narasumber yang kompeten. Terakhir, lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran COVID-19. 

“Lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua mengatakan, lembaga penyiaran diharapkan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas. 

Dia mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan MUI pada tahun lalu. 

“Tak hanya untuk lembaga penyiaran, hasil koordinasi juga menjadi pedoman KPID seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Yosua. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022