Giliran anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni Achmad Amir Aslichin yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan kabupaten setempat, Jumat

Amir Aslichin atau yang akrab disapa Mas Iin saat dikonfirmasi soal pemeriksaan tersebut enggan berkomentar banyak. Mas Iin hanya melempar senyum kepada media yang menunggunya di halaman Mapolresta Sidoarjo.

"Ditanya cuman dua pertanyaan. Tadi ada Pak Sulaksono, ada Mas Novi (Novianto Koesno)," ujarnya singkat.

Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara

Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi tersebut di Gedung Mapolresta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/3), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Delapan saksi, yakni mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.

Baca juga: Terbukti korupsi, tiga mantan pejabat Pemkab Sidoarjo divonis 18 hingga 24 bulan penjara

Kemudian, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK eksekusi mantan Kadis PUBMSDA Sidoarjo ke rutan perempuan Surabaya

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022