Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan Kota Pahlawan, Jawa Timur, saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, maka sudah waktunya membangkitkan perekonomian.
"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah dijalankan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa.
Surabaya masuk PPKM Level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, lanjut Eri, Pemerintah Kota Surabaya tetap bertekad untuk meningkatkan perekonomian di Kota Pahlawan.
"Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian," katanya.
Mengacu pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, kata dia, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Meski demikian, Eri mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien COVID-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya.
"Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya," ujar dia.
Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, Eri mengatakan akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
"Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen," ujarnya.
Sedangkan untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota, Eri mengatakan akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
"Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan," katanya.
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
"Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
"Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022