Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Selasa, untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah yang dilaporkan pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno.

"Terlapor atas nama Pak Rahmat, yakni Wakil Bupati Blitar telah mendatangi Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik atas laporan saudara Hadi terkait adanya dugaan surat putusan palsu dari MA dan adanya penipuan uang," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Taufiqur Rahman.

Wabup Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Mapolda Jatim, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

"Kebetulan orangnya kooperatif dan menyampaikan sesuai data yang diinginkan penyidik," katanya.

Baca juga: Polisi panggil Wabup Blitar terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah

Pemanggilan kepada Wabup Blitar Rahmat Santoso merupakan kali kedua karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.

"Pertama beliau tak bisa menghadiri karena kurang enak badan. Apabila diperlukan setelah pemeriksaan ini dilakukan pemeriksaan saksi lain yang disebutkan oleh wakil bupati dan saksi Hadi," katanya.

Baca juga: Wabup Blitar jelaskan perkara tanah di Osowilangun Surabaya

Ia mengungkapkan saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana dari kasus tersebut. Untuk itu, Polda Jatim berencana memeriksa dua karyawan dari Rahmat Santoso.

"Ada dua saksi, yakni Joko dan Riski. Mereka adalah karyawan Rahmat. Riski adalah sekretaris juga mencatat keperluan kantor Rahmat, sementara Joko terkait penerimaan uang dari klien," katanya.

"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka terlapor akan dikonfrontasi," ujarnya.

Wabup Blitar Rahmat Santoso diperiksa Polda Jatim berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.

Pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 28 November 2021.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022