Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengajari warga binaan mantan pecandu narkoba membuat paving blok sebagai bentuk pembinaan agar mereka bisa hidup mandiri setelah selesai menjalani masa hukuman dan kembali kepada masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, saat ini ada sebanyak 170 orang mantan pecandu narkoba yang diajari Lapas Pamekasan memproduksi paving blok.
"Mereka ini yang telah lulus program rehabilitasi narkotika secara medis," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Pamekasan, Kamis.
Wisnu menyebutkan bahwa para mantan pecandu narkoba tersebut memang harus ada kegiatan tindak lanjut setelah lulus mengikuti program rehabilitasi.
Mereka harus disibukkan dengan kegiatan yang produktif. "Alhamdulillah, dalam sehari di Lapas Pamekasan bisa produksi 3.000 buah paving blok," ujar Wisnu.
Dengan capaian ini, bisa dijadikan alat ukur bahwa program rehabilitasi bagi warga binaan dengan status pengguna/pecandu narkotika telah sukses karena tidak hanya menghasilkan output, tetapi outcome-nya juga jelas.
"Selain itu, negara juga akan mendapatkan keuntungan dari PNBP karena hasil paving akan dijual ke pemasok paving," ujarnya.
Agar tercipta kesamaan persepsi, lanjut Wisnu, pihak Lapas Pamekasan telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan CV Wahyu Agung Pamekasan.
"Penandatanganannya dilakukan hari ini di Pamekasan," katanya.
Ia menjelaskan pihak CV Wahyu Agung juga punya kewajiban untuk memberikan premi kepada warga binaan yang mengikuti pelatihan.
"Sehingga warga binaan tidak sekadar diberdayakan, akan tetapi juga bisa punya tabungan untuk dibuat modal usaha ketika bebas nanti melalui tabungan premi yang didapat," urai Wisnu.
Sementara itu, Kepala Lapas Pamekasan Seno Utomo menjelaskan tujuan dilakukan pelatihan ini untuk mempersiapkan para warga binaan usai menjalani masa tahanan dan kembali ke Masyarakat sehingga mereka memiliki keahlian, daya saing dan nilai tawar.
"Dengan adanya pelatihan kemandirian kegiatan kerja, diharapkan setelah keluar dari masa tahanannya mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak berbuat yang melanggar hukum lagi," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, saat ini ada sebanyak 170 orang mantan pecandu narkoba yang diajari Lapas Pamekasan memproduksi paving blok.
"Mereka ini yang telah lulus program rehabilitasi narkotika secara medis," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Pamekasan, Kamis.
Wisnu menyebutkan bahwa para mantan pecandu narkoba tersebut memang harus ada kegiatan tindak lanjut setelah lulus mengikuti program rehabilitasi.
Mereka harus disibukkan dengan kegiatan yang produktif. "Alhamdulillah, dalam sehari di Lapas Pamekasan bisa produksi 3.000 buah paving blok," ujar Wisnu.
Dengan capaian ini, bisa dijadikan alat ukur bahwa program rehabilitasi bagi warga binaan dengan status pengguna/pecandu narkotika telah sukses karena tidak hanya menghasilkan output, tetapi outcome-nya juga jelas.
"Selain itu, negara juga akan mendapatkan keuntungan dari PNBP karena hasil paving akan dijual ke pemasok paving," ujarnya.
Agar tercipta kesamaan persepsi, lanjut Wisnu, pihak Lapas Pamekasan telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan CV Wahyu Agung Pamekasan.
"Penandatanganannya dilakukan hari ini di Pamekasan," katanya.
Ia menjelaskan pihak CV Wahyu Agung juga punya kewajiban untuk memberikan premi kepada warga binaan yang mengikuti pelatihan.
"Sehingga warga binaan tidak sekadar diberdayakan, akan tetapi juga bisa punya tabungan untuk dibuat modal usaha ketika bebas nanti melalui tabungan premi yang didapat," urai Wisnu.
Sementara itu, Kepala Lapas Pamekasan Seno Utomo menjelaskan tujuan dilakukan pelatihan ini untuk mempersiapkan para warga binaan usai menjalani masa tahanan dan kembali ke Masyarakat sehingga mereka memiliki keahlian, daya saing dan nilai tawar.
"Dengan adanya pelatihan kemandirian kegiatan kerja, diharapkan setelah keluar dari masa tahanannya mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak berbuat yang melanggar hukum lagi," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022