Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di empat kabupaten di Pulau Madura yang menunggak membayar iuran kepesertaan.
Total nilai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di empat kabupaten tersebut mencapai Rp70 miliar lebih.
"Dengan adanya program Rehab ini, maka peserta JKN-KIS khususnya di wilayah Madura dari segmen peserta PBPU/Mandiri diberikan kemudahan untuk mencicil atau mengangsur tunggakan iurannya. Tentunya ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari di Pamekasan, Selasa.
Elke menjelaskan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengakses program Rehab.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Rehab maka pembayaran iuran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema waktu yang telah ditentukan sendiri oleh peserta dengan tahapan maksimal 12 kali pembayaran.
Pendaftaran Rehab ini, sambung dia, dapat dilakukan maksimal pada tanggal 28 setiap bulannya dan maksimal pada tanggal 27 untuk bulan Februari 2022 ini.
"Nanti kepesertaan JKN-KIS akan aktif kembali setelah tunggakan iuran dilunasi oleh peserta. Kami berharap masyarakat di Madura dapat benar-benar memanfaatkan program Rehab ini sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Sehingga apabila di kemudian hari memerlukan pelayanan kesehatan, tentu tidak lagi terkendala dengan kartu JKN-KIS yang tidak aktif," kata Elke, menambahkan.
Para peserta JKN-KIS mengaku sangat terbantu dengan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) yang diluncurkan BPJS Kesehatan itu. Salah satunya, seperti yang diakui Qomariyah (33) warga Desa Waru, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Menurut ia, dengan membayar tunggakan iuran secara mencicil akan memudahkan keluarganya untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS.
Perempuan dengan satu orang anak ini mengaku, dulu dirinya memang pernah mengurus kepesertaan di BPJS Kesehatan (JKN-KIS) untuk melahirkan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Tapi, setelah itu, kami memang tidak membayar iuran karena kondisi ekonomi sedang sulit. Kalau bisa mencicil begini, ya nanti saya pikir-pikir untuk bisa ikut. Jadi biar bisa digunakan lagi untuk berobat," katanya.
Menurut data BPJS Kesehatan Pamekasan, nilai total tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang nunggak per tanggal 7 Februari 2022 sebesar Rp70 miliar lebih dan kebanyakan merupakan peserta BPJS Kesehatan pada segmen PBPU.
Sementara, jumlah total peserta BPJS Kesehatan yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura hingga 7 Februari 2022 ini tercatat sebanyak 3.326.305 jiwa atau sekitar 83,98 persen dari total jumlah penduduk Madura yang mencapai 3.937.384 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Total nilai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di empat kabupaten tersebut mencapai Rp70 miliar lebih.
"Dengan adanya program Rehab ini, maka peserta JKN-KIS khususnya di wilayah Madura dari segmen peserta PBPU/Mandiri diberikan kemudahan untuk mencicil atau mengangsur tunggakan iurannya. Tentunya ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari di Pamekasan, Selasa.
Elke menjelaskan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengakses program Rehab.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Rehab maka pembayaran iuran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema waktu yang telah ditentukan sendiri oleh peserta dengan tahapan maksimal 12 kali pembayaran.
Pendaftaran Rehab ini, sambung dia, dapat dilakukan maksimal pada tanggal 28 setiap bulannya dan maksimal pada tanggal 27 untuk bulan Februari 2022 ini.
"Nanti kepesertaan JKN-KIS akan aktif kembali setelah tunggakan iuran dilunasi oleh peserta. Kami berharap masyarakat di Madura dapat benar-benar memanfaatkan program Rehab ini sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Sehingga apabila di kemudian hari memerlukan pelayanan kesehatan, tentu tidak lagi terkendala dengan kartu JKN-KIS yang tidak aktif," kata Elke, menambahkan.
Para peserta JKN-KIS mengaku sangat terbantu dengan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) yang diluncurkan BPJS Kesehatan itu. Salah satunya, seperti yang diakui Qomariyah (33) warga Desa Waru, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Menurut ia, dengan membayar tunggakan iuran secara mencicil akan memudahkan keluarganya untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS.
Perempuan dengan satu orang anak ini mengaku, dulu dirinya memang pernah mengurus kepesertaan di BPJS Kesehatan (JKN-KIS) untuk melahirkan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Tapi, setelah itu, kami memang tidak membayar iuran karena kondisi ekonomi sedang sulit. Kalau bisa mencicil begini, ya nanti saya pikir-pikir untuk bisa ikut. Jadi biar bisa digunakan lagi untuk berobat," katanya.
Menurut data BPJS Kesehatan Pamekasan, nilai total tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang nunggak per tanggal 7 Februari 2022 sebesar Rp70 miliar lebih dan kebanyakan merupakan peserta BPJS Kesehatan pada segmen PBPU.
Sementara, jumlah total peserta BPJS Kesehatan yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura hingga 7 Februari 2022 ini tercatat sebanyak 3.326.305 jiwa atau sekitar 83,98 persen dari total jumlah penduduk Madura yang mencapai 3.937.384 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022