PT Jasa Raharja telah menyelesaikan penyerahan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin.
Dalam keterangannya, Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, terdapat empat orang warga yang meninggal dunia dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.
Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, kata Dewi, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik, serta biaya maksimal perawatan sebesar Rp20 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin.
Dalam keterangannya, Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, terdapat empat orang warga yang meninggal dunia dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.
Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, kata Dewi, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik, serta biaya maksimal perawatan sebesar Rp20 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022