Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak terganggu dengan adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada oknum hakim berinisial IH dan juga panitera pengganti berinisial H.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting di Surabaya, Kamis, mengatakan saat ini seluruh agenda persidangan berjalan normal, sekalipun ada oknum hakim yang ditangkap KPK.

"Proses persidangan yang lainnya tidak terganggu. Berjalan normal," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengatakan agenda persidangan untuk kasus yang lain tidak ada masalah dan berjalan seperti biasanya. Sedangkan untuk persidangan dengan hakim oknum tersebut, maka sudah digantikan dengan hakim yang lainnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan OTT tersebut, sehingga pelaksanaan persidangan di PN Surabaya bisa berjalan seperti biasa," ujarnya.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan komunikasi dengan dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

"Kalau tadi pagi, setelah penyegelan ruang kerja hakim, kami mendapat informasi kalau oknum hakim berinisial IH dan panitera pengganti berinisial H di bawa ke Polda Jatim. Namun, setelah itu kami tidak mengetahui lagi karena ranahnya sudah menjadi kewenangan KPK," tuturnya.

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022