Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk tujuh orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dan satu orang di antaranya ditembak mati lantaran melawan saat hendak diamankan.
Ketujuh pelaku itu yakni, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.
Sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap adalah YS (22) warga Way Kanan Lampung.
"Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa.
QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
Adapun HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. Sedangkan EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
"MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan," katanya.
Kombes Gatot menjelaskan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," ujarnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk," kata dia.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.
Petugas turun pun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
"Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketujuh pelaku itu yakni, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.
Sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap adalah YS (22) warga Way Kanan Lampung.
"Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa.
QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
Adapun HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. Sedangkan EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
"MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan," katanya.
Kombes Gatot menjelaskan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," ujarnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk," kata dia.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.
Petugas turun pun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
"Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022