DPRD Surabaya siap mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan untuk menindaklanjuti Undang Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Sabtu, mengatakan, Kota Surabaya yang identik dengan sebutan Kota Pahlawan. Namun itu masih dianggap sebagai jargon semata karena belum adanya perda untuk memajukan Kota berdasarkan kebudayaan dan nilai kepahlawanan.
"Kota Surabaya perlu memiliki Perda yang berkaitan dengan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan," katanya.
Menurut dia, dalam UU 5/2017 mengamanatkan ada 10 objek kebudayaan yang harus dieksplor meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
"Sedangkan dengan pertimbangan kekuatan lokal, maka juga perlu ditambah perjuangan dan kepahlawanan," ujar legislator Fraksi Gerindra ini.
Untuk itu, Thony menginisiasi adanya raperda inisiatif bersama akademisi dan komunitas pecinta sejarah yang diberi nama Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Tujuan Raperda ini, kata dia, untuk melestarikan dan memberikan arah untuk perkembangan Kota Surabaya kedepan, serta tidak menghilangkan esensi dari nilai Kebudayaan dan kepahlawanan yang melekat di Kota Surabaya.
"Kita tahu bahwa ada satu proses akulturasi budaya yang begitu rupa. Kita punya budaya-budaya dari leluhur, punya kreatifitas kemampuan yang tidak kalah dari pihak luar. Tapi kemudian terkikis karena tidak termanage dengan baik, tidak diamankan dengan baik, tidak dikaji dengan baik, tidak dikembangkan dengan baik, dan tidak tersosoalisasi dengan baik, akhirnya nilai-nilai itu tenggelam karena ada proses pembiaran," ujarnya.
Selama ini, lanjut Thony, pembanguan Kota Surabaya saat ini lebih didominasi dengan pendekatan infrastruktur bangunan yang bersifat kebendaan, sedangkan pembangunan tak benda masih kurang diperhatikan.
Oleh karena itu, dengan adanya raperda baru ini nantinya Pemkot Surabaya mampu menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali kebudayaan beriringan dengan pembangunan Kota Surabaya sebagai kota megapolitan.
"Sekarang ini Surabaya Kota Pahlawan itu hanya menjadi jargon. Jadi ini ancaman. Dalam rangka untuk penyelamatan, maka perda pemajuan kebudayaan adalah sebuah keniscayaan yang harus kita wujudkan," kata Thony.
Sementara itu, Forum Begandring Surabaya Nanang Purwono mengapresiasi adanya inisiatif dari DPRD melalui Raperda ini. Menurutnya dengan adanya Raperda ini nantinya dapat menjadi ciri khas yang melekat erat pada Kota Surabaya.
"Kota ini boleh maju kedepan, tetapi harus punya ciri khas sehingga menjadi pembeda Surabaya dengan daerah lain," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Sabtu, mengatakan, Kota Surabaya yang identik dengan sebutan Kota Pahlawan. Namun itu masih dianggap sebagai jargon semata karena belum adanya perda untuk memajukan Kota berdasarkan kebudayaan dan nilai kepahlawanan.
"Kota Surabaya perlu memiliki Perda yang berkaitan dengan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan," katanya.
Menurut dia, dalam UU 5/2017 mengamanatkan ada 10 objek kebudayaan yang harus dieksplor meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
"Sedangkan dengan pertimbangan kekuatan lokal, maka juga perlu ditambah perjuangan dan kepahlawanan," ujar legislator Fraksi Gerindra ini.
Untuk itu, Thony menginisiasi adanya raperda inisiatif bersama akademisi dan komunitas pecinta sejarah yang diberi nama Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Tujuan Raperda ini, kata dia, untuk melestarikan dan memberikan arah untuk perkembangan Kota Surabaya kedepan, serta tidak menghilangkan esensi dari nilai Kebudayaan dan kepahlawanan yang melekat di Kota Surabaya.
"Kita tahu bahwa ada satu proses akulturasi budaya yang begitu rupa. Kita punya budaya-budaya dari leluhur, punya kreatifitas kemampuan yang tidak kalah dari pihak luar. Tapi kemudian terkikis karena tidak termanage dengan baik, tidak diamankan dengan baik, tidak dikaji dengan baik, tidak dikembangkan dengan baik, dan tidak tersosoalisasi dengan baik, akhirnya nilai-nilai itu tenggelam karena ada proses pembiaran," ujarnya.
Selama ini, lanjut Thony, pembanguan Kota Surabaya saat ini lebih didominasi dengan pendekatan infrastruktur bangunan yang bersifat kebendaan, sedangkan pembangunan tak benda masih kurang diperhatikan.
Oleh karena itu, dengan adanya raperda baru ini nantinya Pemkot Surabaya mampu menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali kebudayaan beriringan dengan pembangunan Kota Surabaya sebagai kota megapolitan.
"Sekarang ini Surabaya Kota Pahlawan itu hanya menjadi jargon. Jadi ini ancaman. Dalam rangka untuk penyelamatan, maka perda pemajuan kebudayaan adalah sebuah keniscayaan yang harus kita wujudkan," kata Thony.
Sementara itu, Forum Begandring Surabaya Nanang Purwono mengapresiasi adanya inisiatif dari DPRD melalui Raperda ini. Menurutnya dengan adanya Raperda ini nantinya dapat menjadi ciri khas yang melekat erat pada Kota Surabaya.
"Kota ini boleh maju kedepan, tetapi harus punya ciri khas sehingga menjadi pembeda Surabaya dengan daerah lain," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022