Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendorong para pelaku usaha wisata di wilayahnya untuk memiliki apilikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu persyaratan beroperasi guna mewujudkan wisata yang aman dan sehat di masa pandemi COVID-19.

"Seluruh tempat usaha pariwisata harus mempunyai kode QR PeduliLindungi. Namun, di Magetan masih minim," ujar Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Magetan, Eka Radityo di Magetan, Rabu.

Data disparbud setempat mencatat, terdapat 109 hotel dan 80 rumah makan serta restoran di Magetan. Hampir seluruhnya telah beroperasi. Sayangnya, dari jumlah yang banyak tersebut, baru 28 tempat usaha yang memiliki kode QR PeduliLindungi.

Padahal, lanjut Eka, kode QR penting untuk menekan risiko penularan COVID-19. Setiap pengunjung wajib check in di PeduliLindungi dengan memotret kode QR lalu menunjukkan statusnya kepada petugas. Demikian juga saat pulang harus check out.

Status hijau dimiliki orang yang sudah divaksin dua kali, kuning untuk yang baru vaksin sekali. Sedangkan status merah untuk orang yang belum vaksin sama sekali, sementara hitam menandakan bahwa orang itu berkontak erat dengan pasien terkonfirmasi COVID-19.

"Pengunjung boleh memasuki objek wisata, hotel, restoran, atau tempat publik jika statusnya di PeduliLindungi hijau atau kuning. Kalau hitam atau merah, tidak boleh," katanya.

Menyadari pentingnya pemanfaatan aplikasi itu, Disparbud Magetan berupaya membantu memfasilitasi para pelaku usaha di industri pariwisata wilayahnya untuk segera mendapat kode QR. Eka mengungkapkan bahwa kemarin pihaknya telah mengusulkan 30 tempat usaha sekaligus.

Dia berharap seluruh tempat usaha bisa mendapatkan kode QR pada bulan ini. Terlebih, sebentar lagi segera memasuki momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Berbeda dengan perkantoran yang bisa mendaftar secara mandiri, tempat usaha pariwisata harus didata dulu untuk mendapatkan kode QR aplikasi PeduliLindungi," katanya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021