Tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung bekerja dengan memverifikasi permohonan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong, Trenggalek, Jawa Timur.

Tiba di Trenggalek pada Selasa (7/12), mulai Rabu pagi, Tim terpadu KLHK yang dipimpin Profesor Eko Ganis Suharsono dari Universitas Brawijaya Malang langsung melakukan pengecekan lapangan.

"Tim terpadu melakukan klarifikasi. Betul tidak ada yang memohon, terus betul tidak kawasannya kawasan hutan. Kemudian secara geologi, kawasan hutan itu memungkinkan tidak untuk dijadikan pemukiman. Terus persyaratan warga seperti apa, prosesnya akan berjalan sampai sepekan ke depan," kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.

Nur Arifin menambahkan luas lahan yang dimohon untuk dibebaskan sebanyak 150 hektare, tersebar di beberapa wilayah yang tak jauh dari proyek strategis nasional (PSN) tersebut, di antaranya adalah di wilayah Desa Ngares, Desa Sumberdadi hingga Desa Srabah.

Lokasi itu sesuai dengan permintaan warga terdampak pembangunan. Ia berharap realisasi sesuai dengan harapan masyarakat.

"Pada prinsipnya warga terdampak pembangunan bendungan ini sudah setuju untuk direlokasi, namun mereka meminta agar permohonannya segera dipenuhi. Penataan kawasan pemukiman kembali tidak jauh dari lokasi bendungan. Harapannya (setelah jadi) nanti PSN ini ramai, mereka bisa mendapatkan rezeki,” kata dia.

Ketua Tim Terpadu Profesor Eko Ganis Suharsono mengatakan timnya akan segera membuat laporan sebagai pertimbangan KLHK untuk memutuskan usulan Trenggalek.

Laporan itu berdasarkan pertimbangan aspek hukum, sosial, biologi, ekologi, ekonomi dan beberapa aspek lainnya. Dia menyebut akan membuat laporan secepat mungkin.

"Semua akan kita laporan secepat mungkin dan tidak bertele-tele, karena semua pihak mendukung akan pembangunan ini,” kata dia saat menggelar audiensi bareng warga Desa Sumurup Kecamatan Bendungan.

Selain PSN Bendungan Tugu yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, di Trenggalek ada PSN Bendungan Bagong yang tengah berproses. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021