Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnakerkukm) Kota Madiun membuka layanan pengaduan penangguhan tentang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah pada 30 November dengan besaran Rp1.991.105,79.

Kepala Disnakerkukm Kota Madiun Agus Mursidi di Madiun, Kamis, mengatakan layanan pengaduan dibuka sejak ditetapkan UMK 2022.

"Posko layanan pengaduan UMK 2022 sudah kami buka di kantor Disnaker yang ada di Jalan Bolodewo Kota Madiun," ujar dia.

Dia menjelaskan pembukaan layanan pengaduan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim bahwa masing-masing Disnaker kota/kabupaten diminta membuka posko pengaduan UMK sebelum diterapkan per 1 Januari 2022.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di wilayah itu tentang besaran UMK 2022 untuk Kota Madiun.

Sosialisasi UMK dilakukan dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di Kota Madiun. Saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakerkukm Kota Madiun mencapai 517 unit, mulai dari usaha skala kecil, sedang, hingga besar.

Ia menambahkan UMK 2022 Kota Madiun yang ditetapkan sebesar Rp1.991.105,79 tersebut sesuai dengan besaran usulan Pemkot Madiun. UMK 2022 tersebut naik 1,38 persen atau Rp36.400 dari UMK 2021 Kota Madiun Rp1,954,705 per bulan.

"Jadi angka UMK 2022 yang ditetapkan Gubernur Jatim untuk Kota Madiun sama seperti yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun. Ini sedang tahap sosialisasi ke perusahaan," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021