Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memiliki cara tersendiri untuk menekan perceraian pada pernikahan usia muda, yakni dengan menggencarkan sekolah ibu.

Sekolah ibu yang digagas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2AP2KB) Malang itu, membidik pasangan pranikah dan pasangan suami istri atau pascapernikahan untuk menekan perceraian.

"Sekolah tersebut memberikan materi seperti bagaimana membentuk keluarga yang sakinah dan bagaimana cara mendidik anak untuk menghindarkan perceraian," kata Kepala Dinsos P2AP2KB, Dra. Penny Indriani, M.M., saat ditemui di Balai Kota Malang.

Ia menjelaskan, sekolah itu digelar dengan kerja sama Kementerian Agama dan merupakan salah satu andalan yang selama ini dilakukan oleh Dinsos P2AP2KB.

"Selama tahun 2021, sejumlah tokoh perempuan kami libatkan dan gerakkan dalam program tersebut. Terbukti sangat efektif untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini," kata Penny.

Perempuan berhijab itu mengatakan untuk pasangan pranikah atau calon pengantin, dan calon suami setidaknya harus berusia 25 tahun sedangkan calon istri 20 tahun. "Jika usianya kurang dari angka tersebut, mereka harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Agama," tuturnya.

Sementara untuk tahun 2022, sekolah ibu masih akan menjadi program prioritas program Pemkot Malang melalui Dinsos P2AP2KB. 

"Kami akan terus mengintensifkan sekolah ibu dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti halnya Dinas Kesehatan serta unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Malang Kota, sebagai salah satu edukasi kepada pasangan muda," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021