Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memanggil 46 pengusaha wajib pajak untuk menjalani pemeriksaan petugas dari kejaksaan negeri setempat pada Kamis (25/11).
Pemanggilan ini dilakukan karena para wajib pajak ini menunggak pembayaran pajaknya meski sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali.
Taufiq Hendro Jatmiko selaku analis pemeriksa pajak Bapenda Kota Malang mengatakan, dari berbagai jenis pajak yang menunggak ini nilainya mencapai Rp5,2 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan pemanggilan kepada 46 orang wajib pajak pada Kamis (25/11) ke kantor Bapenda setempat karena tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Tunggakan pajak ini diantaranya adalah pajak resto, hotel dan pajak bumi bangunan yang nilainya bervariasi. Sebelum pemanggilan ini, petugas pajak dari Bapenda sudah memberi teguran secara lisan dan tertulis tetapi tidak diindahkan.
Taufiq Hendro Jatmiko mengatakan, karena tidak mendapat respon dari wajib pajak yang menunggak maka pemanggilan dan pemeriksaan ini harus dilakukan dengan melibatkan personel dari kejaksaan negeri setempat.
Menurut dia, dari 46 wajib pajak, 25 orang diantaranya memenuhi pemanggilan ini. “Mereka membuat surat pernyataan dan bersedia memenuhi tunggakan pajaknya,” imbuhnya.
Sedangkan 11 orang lainnya, kata Taufiq, akan dipanggil lagi dalam waktu 2-3 hari ke depan dan akan menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri.
“Jadi selain membayar tanggungan atau tunggakan besaran pajaknya, para wajib pajak ini juga harus membayar denda karena rata-rata menunggak lebih dari 2 bulan,” kata Taufiq.
Ke depan, ditambahkan pria berkacamata itu, pihak Bapenda akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya melalui penyampaian pentingnya membayar pajak hingga menggelar operasi gabungan bagi para penunggak pajak.
”Pandemi covid-19 sudah mulai melandai dan sejumlah sektor usaha mulai beroperasi meski dengan pembatasan. Sehingga menunggak dalam membayak pajak bukan lagi menjadi alasan klasik,” pungkasnya. (asa-adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pemanggilan ini dilakukan karena para wajib pajak ini menunggak pembayaran pajaknya meski sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali.
Taufiq Hendro Jatmiko selaku analis pemeriksa pajak Bapenda Kota Malang mengatakan, dari berbagai jenis pajak yang menunggak ini nilainya mencapai Rp5,2 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan pemanggilan kepada 46 orang wajib pajak pada Kamis (25/11) ke kantor Bapenda setempat karena tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Tunggakan pajak ini diantaranya adalah pajak resto, hotel dan pajak bumi bangunan yang nilainya bervariasi. Sebelum pemanggilan ini, petugas pajak dari Bapenda sudah memberi teguran secara lisan dan tertulis tetapi tidak diindahkan.
Taufiq Hendro Jatmiko mengatakan, karena tidak mendapat respon dari wajib pajak yang menunggak maka pemanggilan dan pemeriksaan ini harus dilakukan dengan melibatkan personel dari kejaksaan negeri setempat.
Menurut dia, dari 46 wajib pajak, 25 orang diantaranya memenuhi pemanggilan ini. “Mereka membuat surat pernyataan dan bersedia memenuhi tunggakan pajaknya,” imbuhnya.
Sedangkan 11 orang lainnya, kata Taufiq, akan dipanggil lagi dalam waktu 2-3 hari ke depan dan akan menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri.
“Jadi selain membayar tanggungan atau tunggakan besaran pajaknya, para wajib pajak ini juga harus membayar denda karena rata-rata menunggak lebih dari 2 bulan,” kata Taufiq.
Ke depan, ditambahkan pria berkacamata itu, pihak Bapenda akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya melalui penyampaian pentingnya membayar pajak hingga menggelar operasi gabungan bagi para penunggak pajak.
”Pandemi covid-19 sudah mulai melandai dan sejumlah sektor usaha mulai beroperasi meski dengan pembatasan. Sehingga menunggak dalam membayak pajak bukan lagi menjadi alasan klasik,” pungkasnya. (asa-adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021