Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan 10 persen pegawai/karyawan dari setiap perusahaan atau tempat usaha untuk menjalani tes antigen sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat.
Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus COVID-19 melalui penemuan kasus aktif. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat ini.
Eri menyampaikan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.
Tentunya, kata dia, dengan PPKM level 1 ini, ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes antigen atau swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total pegawai/karyawan di masing-masing tempat kerja atau perusahaan.
"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif COVID-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.
"Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat.
Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus COVID-19 melalui penemuan kasus aktif. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat ini.
Eri menyampaikan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.
Tentunya, kata dia, dengan PPKM level 1 ini, ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes antigen atau swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total pegawai/karyawan di masing-masing tempat kerja atau perusahaan.
"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif COVID-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.
"Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021