Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyatakan telah mengantisipasi rencana pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun 2021.
Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan para pelaku usaha perhotelan dan restoran telah mengantisipasi dan bersiap terkait kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 tersebut.
"Kami sudah diminta untuk bersiap dan waspada saat akhir tahun, kami menerima. Karena kalau tidak, risikonya juga akan menimpa kami. Berdasarkan pengalaman selama dua tahun ini, pandemi betul-betul menyakitkan," kata Agoes.
Agoes menjelaskan para pelaku usaha hotel dan restoran, khususnya yang ada di wilayah Kota Malang, akan mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat soal penerapan PPKM Level 3 pada masa liburan akhir tahun.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan dari pemerintah terkait penerapan PPKM level 3 pada akhir tahun itu, diharapkan meminimalisasi risiko pada sektor ekonomi. Jika pengendalian pada akhir tahun 2021 berhasil, maka pada 2022 sektor perekonomian bisa bangkit.
"Kami akan mematuhi, supaya ekonomi yang sudah berjalan bisa bertahan. Hotel dan restoran sudah membaik sejak PPKM Level 3, dan Level 2. Jika bisa, pada 2022 diharapkan bisa meningkat," ujarnya.
Ia mengharapkan saat masa penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun 2021 tidak memberikan dampak yang cukup dalam terhadap sektor hotel dan restoran. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pelaku perhotelan dan restoran bisa menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Mudah-mudahan pada Level 3 ini tidak terlalu jatuh. Karena sesungguhnya pada Desember, merupakan masa liburan. Kami mengimbau prokes tetap diutamakan dan penerapan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM Level 2. Dengan status tersebut maka sejumlah pelonggaran dilakukan yang bertujuan untuk memutar kembali roda perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.
Agoes menambahkan pada masa penerapan PPKM level 2 di Kota Malang, tingkat okupansi hotel sudah semakin membaik. Tercatat, tingkat okupansi hotel yang ada di wilayah Kota Malang sudah berada pada angka 60-80 persen.
"Untuk pendapatan masih belum (pulih), tetapi okupansi sudah. Saat Level 3 sudah ada peningkatan, kemudian Level 2 semakin bagus," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 usai libur akhir tahun.
Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021