Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya, Jatim, diminta ditingkatkan sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat bawah serta pengawalan implementasi dana kelurahan.
"Kapasitas yang dibutuhkan itu tidak hanya dari sisi kapasitas teknis, namun non-teknis (soft skill), karena merekalah ujung tombak pelayanan di tingkat bawah termasuk pengawalan implementasi dana kelurahan," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Fatkhur Rohman di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, pihaknya menyambut baik langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan penguatan institusi kecamatan dan kelurahan dengan cara melimpahkan sembilan urusan otonomi daerah kepada kecamatan.
Sembilan urusan yang dimaksud meliputi urusan adimistrasi kependudukan (Dispendukapil), sosial, komunikasi dan informasi, pekerjaan umum, pertanahan, lingkungan hidup, perdagangan, kebudayaan dan pariwisata.
Namun, Fatkhur mengingatkan secara khusus kepada Badan Kepegawaian dan Dilkat (BKD) Surabaya agar juga menyiapkan sistem untuk mendukung sumber daya manusia (SDM) organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang bisa diturunkan ke tingkat kecamatan dan juga upgrading kapasitas SDM kecamatan dan kelurahan.
"Jiwa melayani adalah salah satu karakter yang harus dimiliki ASN," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, program peningkatan kapasitas excellent service harus menjadi salah satu kurikulum wajib diklat yang diterapkan untuk ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Semoga ini menjadi perhatian bagi BKD Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kapasitas yang dibutuhkan itu tidak hanya dari sisi kapasitas teknis, namun non-teknis (soft skill), karena merekalah ujung tombak pelayanan di tingkat bawah termasuk pengawalan implementasi dana kelurahan," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Fatkhur Rohman di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, pihaknya menyambut baik langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan penguatan institusi kecamatan dan kelurahan dengan cara melimpahkan sembilan urusan otonomi daerah kepada kecamatan.
Sembilan urusan yang dimaksud meliputi urusan adimistrasi kependudukan (Dispendukapil), sosial, komunikasi dan informasi, pekerjaan umum, pertanahan, lingkungan hidup, perdagangan, kebudayaan dan pariwisata.
Namun, Fatkhur mengingatkan secara khusus kepada Badan Kepegawaian dan Dilkat (BKD) Surabaya agar juga menyiapkan sistem untuk mendukung sumber daya manusia (SDM) organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang bisa diturunkan ke tingkat kecamatan dan juga upgrading kapasitas SDM kecamatan dan kelurahan.
"Jiwa melayani adalah salah satu karakter yang harus dimiliki ASN," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, program peningkatan kapasitas excellent service harus menjadi salah satu kurikulum wajib diklat yang diterapkan untuk ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Semoga ini menjadi perhatian bagi BKD Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021