Manajemen perusahaan pinjaman online legal "Rupiah Cepat" mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu, untuk melakukan klarifikasi terkait kasus pinjol ilegal yang menyeret perusahaannya.
Pada kesempatan itu, CEO Rupiah Cepat Yolanda ditemui Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media massa yang menyebut Rupiah Cepat sebagai salah satu dari 36 pinjol yang menjalin kerja sama dengan PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) selaku perusahaan penyedia jasa penagihan.
"Perusahaan kami tidak mengenal, tidak pernah melakukan kerja sama atau hubungan apapun dengan PT DSI, apalagi memberikan kuasa untuk melakukan penagihan terhadap nasabah Rupiah Cepat," tegas Yolanda melalui siaran persnya.
Ia juga menegaskan bahwa Rupiah Cepat yang dinaungi PT Kredit Utama Fintech Indonesia merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada Direskrimsus Polda Jatim dan telah melakukan tindakan hukum dengan mengirimkan somasi kepada PT DSI yang telah mencatut nama aplikasi Rupiah Cepat. Kami juga akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada PT DSI dan pihak-pihak yang memiliki itikad buruk serta mencemarkan nama baik Rupiah Cepat," tambahnya.
Menurut Yolanda, maraknya kasus pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan perusahaan pinjol legal yang sudah mendapat izin resmi dan sudah diawasi oleh lembaga pemerintah, termasuk salah satunya Rupiah Cepat.
Perusahaan ini turut merasakan dampak kerugian dari kasus pinjol ilegal yang belum lama ini diungkap kepolisian. Penyebabnya adalah beberapa media massa memberitakan bahwa Rupiah Cepat sebagai salah satu pinjol legal menggunakan debt collector dari pihak ketiga yang ilegal.
"Kami berharap media yang sudah mengunggah pemberitaan miring tersebut bersedia untuk menghapus atau merevisi kalimat yang mengandung pemberitaan miring terhadap Rupiah Cepat. Kami sangat mendukung upaya kepolisian untuk terus menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat," ujar Yolanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pada kesempatan itu, CEO Rupiah Cepat Yolanda ditemui Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media massa yang menyebut Rupiah Cepat sebagai salah satu dari 36 pinjol yang menjalin kerja sama dengan PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) selaku perusahaan penyedia jasa penagihan.
"Perusahaan kami tidak mengenal, tidak pernah melakukan kerja sama atau hubungan apapun dengan PT DSI, apalagi memberikan kuasa untuk melakukan penagihan terhadap nasabah Rupiah Cepat," tegas Yolanda melalui siaran persnya.
Ia juga menegaskan bahwa Rupiah Cepat yang dinaungi PT Kredit Utama Fintech Indonesia merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada Direskrimsus Polda Jatim dan telah melakukan tindakan hukum dengan mengirimkan somasi kepada PT DSI yang telah mencatut nama aplikasi Rupiah Cepat. Kami juga akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada PT DSI dan pihak-pihak yang memiliki itikad buruk serta mencemarkan nama baik Rupiah Cepat," tambahnya.
Menurut Yolanda, maraknya kasus pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan perusahaan pinjol legal yang sudah mendapat izin resmi dan sudah diawasi oleh lembaga pemerintah, termasuk salah satunya Rupiah Cepat.
Perusahaan ini turut merasakan dampak kerugian dari kasus pinjol ilegal yang belum lama ini diungkap kepolisian. Penyebabnya adalah beberapa media massa memberitakan bahwa Rupiah Cepat sebagai salah satu pinjol legal menggunakan debt collector dari pihak ketiga yang ilegal.
"Kami berharap media yang sudah mengunggah pemberitaan miring tersebut bersedia untuk menghapus atau merevisi kalimat yang mengandung pemberitaan miring terhadap Rupiah Cepat. Kami sangat mendukung upaya kepolisian untuk terus menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat," ujar Yolanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021