Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Milenial dan Industri Olahraga, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Edra Brahmantya Susilo meminta pemerintah lebih memperbanyak vaksinasi daripada memaksakan pemberlakuan wajib tes usap bagi pelaku perjalanan.

"Saya rasa itu lebih logis daripada memaksakan kebijakan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menimbulkan kontroversi, karena di sisi lain pelaku ekonomi diminta bangkit namun di sisi lainnya harus menghadapi regulasi yang menghambat," kata Edra di Surabaya, Senin.

Edra yang ditemui wartawan di Graha Kadin Jatim itu mengatakan kebijakan tes usap untuk saat ini kurang tepat karena kondisi dan situasi COVID-19 terutama di Jatim sudah cukup melandai, bahkan status PPKM sudah berada di level 1.

"Pemerintah seharusnya memberikan pelonggaran soal syarat bepergian yang tidak memberatkan untuk mendorong ekonomi bergerak secara cepat," katanya.

Ia menjelaskan, pada saat varian Delta muncul dan terjadi gelombang kedua dengan tingkat kasus yang tinggi, pemerintah hanya menerapkan syarat tes antigen, namun saat kasus melandai seperti sekarang, ekonomi dan pariwisata naik justru aturannya wajib tes usap.

Menurut ia, tes usap kurang layak karena sejumlah daerah belum memiliki fasilitas laboratorium dengan kapasitas yang memadai terutama untuk proses tes PCR yang memakan waktu cukup lama.

"Ini bagi pelaku ekonomi sangat memberatkan, sebab saat orang berangkat pergi harus PCR, sampai bandara harus antigen lagi, apalagi tes itu tidak bebas biaya," katanya.

Kadin Surabaya secara umum sepakat dengan tujuan pemerintah yang ingin mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19. Namun, diharapkan pemerintah melibatkan Kadin dalam mengambil keputusan kebijakan.

"Pemerintah setidaknya ketika mengambil kebijakan harus melibatkan kami sebagai pelaku usaha, hal ini agar keputusan yang diambil tidak merugikan kami serta masyarakat pada umumnya," katanya.

Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021