Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi pegawai pemerintah non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan mereka.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan pemerintah setempat berupaya memberikan perlindungan bagi para pegawai pemerintah terutama non-ASN.
"Program ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat," kata Nur Muhyar di Kediri, Kamis.
Pihaknya berharap dengan terdaftarnya tenaga non-ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka.
"Dengan demikian produktivitas dan efektivitas mereka dalam bekerja untuk membantu tugas para ASN dapat lebih maksimal," kata dia.
Pemkot Kediri menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri terkait teknis pendaftaran dan pembayaran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi pegawai terutama non-ASN. Untuk jumlahnya, saat ini masih terus dilakukan pendataan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai layanan apa saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja upah maupun pekerja nonupah.
"Supaya lebih mempermudah mulai dari pendaftaran hingga proses pembayaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberi program kepada dua sektor.
"Dua sektor tersebut meliputi pekerja penerima upah yang akan mendapatkan tiga program berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Selanjutnya pekerja nonupah akan mendapatkan dua program berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata dia.
Suharno berharap semakin banyak pekerja di Kota Kediri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semakin banyak pekerja di Kota Kediri yang sudah terlindungi program BPJS ketenagakerjan, maka semakin banyak yang terproteksi baik pekerja penerima upah maupun nonupah, maka ke depannya tidak menjadi beban bagi pemerintah kota secara langsung," kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan pemerintah setempat berupaya memberikan perlindungan bagi para pegawai pemerintah terutama non-ASN.
"Program ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat," kata Nur Muhyar di Kediri, Kamis.
Pihaknya berharap dengan terdaftarnya tenaga non-ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka.
"Dengan demikian produktivitas dan efektivitas mereka dalam bekerja untuk membantu tugas para ASN dapat lebih maksimal," kata dia.
Pemkot Kediri menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri terkait teknis pendaftaran dan pembayaran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi pegawai terutama non-ASN. Untuk jumlahnya, saat ini masih terus dilakukan pendataan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai layanan apa saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja upah maupun pekerja nonupah.
"Supaya lebih mempermudah mulai dari pendaftaran hingga proses pembayaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberi program kepada dua sektor.
"Dua sektor tersebut meliputi pekerja penerima upah yang akan mendapatkan tiga program berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Selanjutnya pekerja nonupah akan mendapatkan dua program berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata dia.
Suharno berharap semakin banyak pekerja di Kota Kediri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semakin banyak pekerja di Kota Kediri yang sudah terlindungi program BPJS ketenagakerjan, maka semakin banyak yang terproteksi baik pekerja penerima upah maupun nonupah, maka ke depannya tidak menjadi beban bagi pemerintah kota secara langsung," kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021