Menjadi kepala keluarga merupakan suatu tanggung jawab besar seseorang untuk menjaga, memelihara, merawat dan menjamin kebutuhan juga kesehatan istri dan anggota keluarga lainnya.

Meski sekalipun bekerja sebagai tenaga medis, memiliki penjaminan kesehatan sekarang ini merupakan modal wajib dalam melindungi diri dan keluarga.

Hal tersebut juga dirasakan oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Faizin (35), seorang tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Masyitoh, Pasuruan.

"Syukur Alhamdulillah, mungkin kata itu yang selalu saya ucap ketika membicarakan tentang BPJS Kesehatan, Kartu JKN-KIS dan pemanfaatannya. Meski saya tenaga medis dan bekerja di Rumah Sakit tak ada jaminan bahwa saya dan keluarga terhindar dari sakit, bahkan jika jatuh sakit pun tak ada jaminan saya bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma. Sejak awal ada BPJS Kesehatan Alhamdulillah saya telah mendaftarkan diri dan keluarga untuk penjaminan kesehatan kami," tutur Faiz.

Selama menjadi peserta JKN-KIS dirinya memang belum pernah menggunakan untuk berobat. Namun, lain halnya dengan istri dan anaknya telah memanfaatkan kartu JKN-KIS miliknya untuk mendapatkan perawatan.

Kala itu istri Faiz menggunakan kartu JKN-KIS nya untuk proses persalinan di Rumah Sakit tempat suami bekerja. Anaknya saat usia 1,5 tahun juga sempat menggunakan kartu JKN-KIS nya untuk rawat inap di Rumah Sakit yang sama karena mengalami ISK (Infeksi Saluran Kemih).

"Istri saat persalinan anak saya masih hak rawat kelas II (dua) dan itu kami sesuai kelas nya, setiap pelayanan hingga obat sama dan tidak ada tambahan biaya sedikitpun. Apakah itu karena saya pegawai rumah sakit itu sendiri, saya rasa tidak karena saya punya pengalaman juga cost sharing (biaya tambahan) pada waktu anak saya sakit. Saat itu saya sudah mendapatkan BPJS Kesehatan yang kelas I (satu) jadi anak saya mendapatkan hak rawat kelas I (satu), tapi karena anak saya harus operasi dan masih kecil saya naik kelas ke VIP biar lebih nyaman," jelas Faiz.

Cost sharing dari kenaikan kelas I (satu) ke VIP tersebut sesuai dengan perhitungan biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) hak rawat kelas I. Tambahan biaya yang dibebankan juga cukup mudah cara perhitungannya bagi orang awam.

"Tidak ribet penggunaan kartu BPJS Kesehatan jika kita memahami prosedurnya, selain tata cara kenaikan kelas juga masih banyak saya mendengar masyarakat mengeluh kalau Rawat Inap pakai jaminan BPJS Kesehatan hanya diberi jatah empat hari saja, berita itu sama sekali tidak tepat karena saya dan keluarga membuktikan perawatan dengan jaminan BPJS Kesehatan ditanggung sampai sembuh tentu sesuai dengan indikasi medis dari dokter," katanya.

Banyak manfaat yang diperoleh menjadi peserta JKN-KIS dibandingkan ruginya. Besar harapan Faiz pada program ini untuk terus bertumbuh berkembang lebih baik lagi dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Tetap berinovasi dan terus lebih baik, kalau saya lebih condong pada satu hal. Edukasi lebih menyeluruh lagi kepada peserta terkait prosedur, alur dan penggunaan kartu BPJS kesehatan. Entah melalui media online, cetak, media iklan berbayar ataupun reklame. Selama ini BPJS Kesehatan sudah edukasi melalui dunia maya, namun menurut saya masih kurang menyeluruh. Pada BPJS Kesehatan terus semangat mengedukasi peserta JKN-KIS di seluruh penjuru negeri," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021