Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memberikan persetujuan dan izin kepada Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melakukan pembahasan dan menandatangani sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan bupati (raperbup).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri RI Nomor 188.34/6737/OTDA tanggal 18 Oktober 2021 perihal persetujuan pembahasan dan penandatanganan Raperda dan Raperbup Probolinggo yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

"Kepastian tersebut setelah Plt. bupati Probolinggo melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (18/10)," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo di Kabupaten Probolinggo, Selasa.

Menurutnya, koordinasi dan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan melalui Gubernur Jawa Timur terkait permohonan izin penandatanganan beberapa Raperda dan Raperbup Probolinggo serta pembahasan tujuh raperda yang akan dilakukan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo.

"Dari kunjungan itu, Pak Akmal Malik memberikan izin untuk pembahasan tujuh raperda serta penandatanganan satu raperda dan tiga raperbup," tuturnya.

Pembahasan tujuh raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023, Raperda tentang PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pencabutan atas 2 Raperda Kabupaten Probolinggo serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya penandatanganan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 serta Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD 2021, Raperbup Tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperbup Tentang Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survei Tanpa Antri (SI RISTA) di Kabupaten Probolinggo.

"Dengan persetujuan izin tersebut, maka pembahasan tujuh raperda sudah bisa dijadwalkan dan dilakukan tahapan-tahapan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo," katanya.

Terkait dengan keluarnya izin penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 dan penjabaran Raperbup Perubahan APBD 2021 serta Raperbup Pilkades dan Raperbup SI RISTA, maka akan segera dilakukan penomoran, penanggalan, dan penandatanganan oleh Plt Bupati Probolinggo.

"Setelah ditandatanganinya Raperda dan Raperbup Perubahan APBD 2021, maka semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa langsung dilaksanakan, termasuk dengan honor-honor," ujarnya.

Ia menjelaskan Raperbup Pilkades sudah diizinkan untuk ditandatangani Plt Bupati Probolinggo sehingga tahapan atau penetapan pencoblosan pilkades yang diagendakan dilaksanakan pada 17 Februari 2022 sudah bisa dilakukan.

"Termasuk juga sosialisasinya, sehingga masyarakat yang mempunyai kepentingan bisa langsung mempelajari dan mengetahui apa-apa yang harus dilakukan saat akan melaksanakan pilkades tersebut," katanya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri merupakan salah satu ikhtiar Plt Bupati Probolinggo agar jalannya roda pemerintahan di kabupaten setempat berjalan normal, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

"Alhamdulillah karena dikawal langsung oleh Bapak Plt Bupati Probolinggo, maka surat izin langsung hari itu dibuatkan dan ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri," tuturnya.

Ia mengatakan kunjungan ke Kemendagri dilakukan untuk memohon izin segera melanjutkan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya membahas Raperda APBD 2022 dan pembahasan perda-perda lain serta bisa segera menandatangani perbup yang dibuat.

Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko menjadi Plt Bupati Probolinggo setelah KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang kini nonaktif menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan di pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021