Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kediri Faizal Kurniawan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, di Surabaya, Rabu, untuk mengadukan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun di media sosial. 

Faizal mengaku bahwa dirinya dan organisasi HMI Kediri dituduh menjual suara ketika Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinator (Badko) HMI Jatim yang baru-baru ini digelar.

Tuduhan itu dilayangkan oleh dua akun anonim @anonym99976 dan @penjualsuaracabang di media sosial Instagram. 

"Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik di sebuah akun media sosial Instagram. Menyerang secara organisasi dan pribadi," ujarnya usai membuat pengaduan di Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Lebih lanjut, Faizal mengetahui pencemaran nama baik itu ia dapatkan usai pelaksanaan Musda Badko HMI Jatim. Dua akun anonim tersebut kompak menyebut nama dia sebagai pengkhianat dan menjual nama organisasi HMI Cabang Kediri. 

"Menyebut nama dan foto saya bertuliskan saya penghianat organisasi menjual HMI Cabang Kediri. Ada satu (unggahan) yang menyinggung saya," ungkap dia. 

Faizal juga menyampaikan ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kalau sudah mengetahui terduga pelaku di balik dua akun anonim tersebut. 

"Saya sampaikan ke penyidik tiga orang (terduga pembuat akun). Ini jadi pembelajaran kalau medsos jangan dibuat asal-asalan. Ingin polisi tindak lanjuti ini," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021