Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi menjabat sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021—2026 setelah pelantikannya pada Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa.

Pelantikan Said Iqbal bersama pengurus pusat Partai Buruh berlangsung singkat setelah menerima surat keputusan/mandat dari ketua umum partai yang lama, Sony Pudjisasono.

Usai menerima mandat itu, pimpinan Sidang Kongres Nasional Partai Buruh Mirah Sumirat melantik Said Iqbal bersama jajaran pengurus pusat lainnya, yaitu Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli.

Bendahara Umum Luthano Budyanto, Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Sonny Pudjisasono, Ketua Majelis Nasional Agus Ruli Ardiansyah, dan Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Azis, turut dilantik oleh pimpinan sidang dalam kongres nasional itu.

Said Iqbal, pada jumpa pers yang berlangsung di lokasi kongres, turut menerangkan struktur kepengurusan Partai Buruh.

Ia menyebutkan Badan Pendiri atau Majelis Rakyat Partai Buruh terdiri atas 11 organisasi, yakni partai buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Selain itu, Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi, dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).

Badan pendiri lainnya, yaitu Forum Guru Honorer Tenaga Honorer dan Guru Swasta (FPTHSI) serta Gerakan Perempuan Indonesia.

"Partai Buruh bukan partai dinasti. Pemiliknya bukan Sony atau Iqbal," kata Said Iqbal saat jumpa pers.

Nantinya, Said Iqbal lanjut menjelaskan bahwa Majelis Rakyat sebagai Badan Pendiri itu yang dapat mengajukan penyelenggaraan kongres dan kongres luar biasa.

Kongres, kata Said Iqbal, memberi mandat kepada Komite Eksekutif (Exco) yang kepengurusannya berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai ke komisariat di tingkat kelurahan dan RT/RW.

Di samping Komite Eksekutif, ada Majelis Nasional yang terdiri atas Dewan Auditor, Dewan Kebijakan Pembangunan Nasional, Dewan Pakar, Dewan Penasihat, dan Dewan Pembina.

Struktur lainnya yang sejajar dengan Majelis Nasional dan Komite Eksekutif adalah Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, akan mengurusi perselisihan internal partai.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021