Satlantas Polres Situbondo, Jawa Timur, mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Langkah awal kami lakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada masyarakat yang datang, mulai mengunduh hingga cara mengaplikasikannya, yakni scan barcode di pintu masuk kantor pelayanan SIM dan Samsat," ujar Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah di Situbondo, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dengan aplikasi PeduliLindungi ini masyarakat tidak perlu ribet membawa kartu vaksin, karena di dalamnya sudah tersedia informasi terkait status seseorang sudah menerima vaksin COVID-19 atau belum.

Menurut Kasat Lantas, untuk beberapa hari ke depan akan terus disosialisasikan aplikasi PeduliLindungi, tujuannya agar protokol kesehatan terpantau dan juga untuk kesehatan masyarakat maupun petugas kantor pelayanan SIM dan Samsat.

"Nantinya aplikasi PeduliLindungi ini akan menjadi syarat melakukan aktivitas ditempat-tempat umum seperti mall, bank dan kantor-kantor pelayanan pemerintah. Aplikasi tersebut juga sekaligus untuk mengetahui status seseorang sudah menerima vaksin atau belum," katanya.

Adapun data vaksinasi dan tes COVID-19 yang muncul di aplikasi PeduliLindungi setelah pengguna men-scan barcode di pintu masuk, terdiri dari empat warna.

Pertama warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi virus corona, dan ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Untuk warna kuning, ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi satu kali dan tidak sedang terinfeksi. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi, pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021