Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta Bupati Hendy Siswanto melapor ke aparat penegak hukum mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp200 miliar lebih.

"BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk segera diproses penyelesaian kerugian negara dan apabila tidak terselesaikan maka Bupati diminta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

BPK Perwakilan Jawa Tmur menemukan kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember per semester 1 tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp200 miliar lebih berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di pemkab setempat pada tahun sebelumnya.

"Sebenarnya poin utama dari surat itu yakni BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk segera diproses penyelesaian kerugian negara tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan Bupati Jember Hendy Siswanto harus segera mengambil keputusan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

"Semua tergantung kebijakan Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, mau menyelesaikan dengan secara administratif boleh, tapi kalau mengalami kesulitan maka bisa melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," katanya.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian dengan tim ahli untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan dari rekomendasi BPK tersebut.

"Kami akan diskusi langsung dengan semuanya, apakah langsung melaporkan ke aparat penegak hukum atau ada cara lain," ujarnya.

Dari laporan BPK Jatim tentang hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan Pemkab Jember per semester 1 tahun 2021 tercatat kerugian daerah sebesar Rp200 miliar dari 1.361 kasus.

Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp171,4 miliar, salah satunya mantan Bupati Jember Faida belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp438,574 juta.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021