Pemerintah Kota Batu terus berupaya untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut, yang saat ini masih berada di bawah target yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp149 miliar pada 2021, namun hingga saat ini realisasi masih berada pada angka Rp71 miliar.

"Untuk pajak dan retribusi daerah, kami rencanakan Rp149 miliar. Namun, baru terealisasi 47 persen atau Rp71 miliar. Ini harus segera dioptimalkan," kata Punjul di Kota Batu, Kamis.

Punjul menjelaskan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang masih rendah itu salah satunya dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak tempat wisata dan usaha tutup.

Namun, Ia mengingatkan keberadaan kafe dan restoran di Kota Batu saat ini juga semakin bertambah. Diharapkan dengan adanya langkah sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah, para pemilik kafe dan restoran bisa patuh membayar pajak.

"Orang yang makan di restoran atau kafe ini wajib dikenakan pajak 10 persen, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda yang ada di Kota Batu" katanya.

Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Tahun 2021, jumlah penggunaan tapping box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12 unit.

"Untuk 74 unit tapping box lainnya bulan depan sudah harus terpasang. Alat ini dipergunakan untuk meminimalisasi kebocoran pajak, karena pemasukan akan terekam," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Dyah Ayu mengatakan para wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang mencukupi soal pungutan pajak daerah, terutama bagi para pelaku usaha restoran di wilayah tersebut.

Dyah mengatakan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), masih ada restoran, kafe, dan tempat makan di Kota Batu yang belum menerapkan pajak daerah.

"Wajib pajak perlu mengetahui informasi yang baik dan benar tentang pajak daerah, khususnya pelaku usaha restoran," katanya.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya langkah sosialisasi tersebut, bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah dan penerimaan pajak daerah juga sesuai dengan target yang ditetapkan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021