PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya belum memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik moda transportasi kereta api, karena belum adanya aturannya, meskipun ada kebijakan pelonggaran PPKM.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Rabu, mengatakan acuan aturan naik moda transportasi KA dengan masuk pusat perbelanjaan berbeda.

Meskipun saat ini sejumlah pusat perbelanjaan atau mal telah membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk, namun untuk naik moda transportasi KA belum dibolehkan.

"Secara umum usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19," kata Luqman.

Ia mengatakan syarat perjalanan yang menjadi acuan adalah SE Kemenhub No 69 tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Kemudian anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Luqman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (20/9), mengatakan pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

Mal itu berada di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik.

"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," katanya.

Pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning," katanya.

Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021