BPJAMSOSTEK Perak, Surabaya, Jawa Timur melindungi pekerja sektor jasa konstruksi supaya mereka bisa lebih tenang dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.

Kepala Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti, Jumat mengatakan, melalui asosiasi jasa konstruksi mendukung perlindungan terhadap tenaga kerja sektor jasa konstruksi pada program BPJAMSOSTEK.

"Ada Dua program perlindungan yang ditawarkan untuk para pekerja jasa konstruksi. Kedua program itu meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM(Jaminan Kematian)," katanya.

Ia mengatakan,  pemenuhan perlindungan bagi tenaga kerja dapat meningkatkan produktifitas kerja, sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.

Ia mengatakan, keberpihakkan terhadap tenaga kerja ini tentu saja menciptakan iklim yang sehat dan kondusif atas kelangsungan pengembangan usaha jasa konstruksi.

Menurut Dhyah, perlindungan pada para pekerja adalah sangat penting mengingat potensi resiko pekerja jasa konstruksi sangat tinggi. Meskipun pengusaha jasa konstruksi mengerjakan proyek swasta, seharusnya juga terlindungi asuransi tenaga kerja usaha jasa konstruksi.

"Saya berharap bukan proyek-proyek pemerintah saja yang didaftarkan jasa konstruksinya, tapi juga proyek-proyek swasta yang mereka kerjakan," kata dia.

Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pesertanya, khususnya pengusaha jasa konstruksi.

Hingga saat ini, kata dia, pekerja jasa konstruksi di Jawa timur yang terlindungi program jasa konstruksi BPJAMSOSTEK tercatat sudah mencapai 960.000 tenaga kerja. Hingga akhir tahun, angka tersebut diprediksi akan terus naik hingga 1.900.000.

"Sedangkan pekerja jasa konstruksi yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak sendiri Tahun 2021 sudah mencapai 47.208 tenaga kerja," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021