Calon penumpang yang naik kereta api lokal dari sejumlah stasiun di wilayah PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya kini cukup menunjukkan kartu sertifikat vaksin, tanpa lagi memakai syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Senin, menjelaskan pemberlakuan kartu sertifikat vaksin menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukan syarat vaksin itu, maka STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal," kata Luqman kepada wartawan di Surabaya.
Luqman mengatakan syarat itu baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021, dan memastikan seluruh layanan KA yang dioperasikan, baik KA jarak jauh ataupun lokal telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
"Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding," katanya.
Luqman mengatakan PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, sehingga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Luqman.
Sementara untuk KA jarak jauh, Luqman menjelaskan diperlukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19," kata Luqman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Senin, menjelaskan pemberlakuan kartu sertifikat vaksin menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukan syarat vaksin itu, maka STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal," kata Luqman kepada wartawan di Surabaya.
Luqman mengatakan syarat itu baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021, dan memastikan seluruh layanan KA yang dioperasikan, baik KA jarak jauh ataupun lokal telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
"Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding," katanya.
Luqman mengatakan PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, sehingga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Luqman.
Sementara untuk KA jarak jauh, Luqman menjelaskan diperlukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19," kata Luqman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021