Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin.

Ade Dharma Maryanto selaku kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyebut uang senilai Rp672 juta sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa merupakan uang pribadi kliennya.   

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya di dalam brankas. Apalagi selain bupati, ia adalah pengusaha sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," katanya.

Baca juga: Sidang perdana, Bupati Nganjuk nonaktif didakwa kasus jual beli jabatan

Selain itu, dalam nota eksepsinya, Ade Dharma juga menyoal munculnya dua nominal dalam dakwaan jaksa, yaitu senilai Rp672,9 juta yang tertulis disita dalam brankas, serta Rp255 juta yang tertulis diberikan oleh M. Izza Muhtadin, sebagai ajudan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.  

"Padahal, uang yang disita semua ada di brankas yang nilainya Rp672,9 juta itu. Dengan munculnya dua nominal, maka dakwaan jaksa menjadi tidak jelas atau kabur," ucapnya.

Baca juga: Tujuh tersangka dugaan suap Bupati Nganjuk diserahkan ke kejaksaan

Ade Dharma juga menyoal istilah suap dan gratifikasi yang tertuang dalam satu berkas dakwaan jaksa.

Menurutnya, dua istilah itu merupakan dua perbuatan yang berbeda, tetapi disusun dalam satu dakwaan. 

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Persidangan ini perkara suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," katanya.

Baca juga: Dua advokat asal Surabaya damping perkara Bupati Nganjuk NRH

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono menyatakan akan membuat tanggapan pada persidangan lanjutan pekan depan. 

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat KPK dan Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono pada persidangan perdana pekan lalu dinyatakan terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya.
 
Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021