Dua advokat asal Surabaya Ari Hans Simaela dan Nur Farid menjadi kuasa hukum Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang ditangani kepolisian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu kami sudah bertemu Pak Novi untuk tanda tangan surat kuasa," kata Ari saat dikonfrimasi di Surabaya, Kamis. 

Pengacara dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya itu menginformasikan saat ini Novi Rahman yang telah ditetapkan tersangka sedang menjalani masa isolasi di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta.

"Itu prosedur yang harus dijalani setiap tahanan baru di masa pandemi virus corona atau COVID-19," ujarnnya.

Mengenai perkara yang dihadapi kliennya, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
"Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan," katanya. 

Ari menandaskan terkait tudingan bahwa tersangka Novi Rahman melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk semasa menjabat bupati Nganjuk biar dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.

"Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021