Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan Tahap II setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21.

"Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Nganjuk," kata Argo.

Argo menjelaskan bahwa berkas perkara Bupati Nganjuk beserta enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada hari Senin (5/7).

Setelah dinyatakan lengkap, Polri langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Nganjuk untuk segera disidangkan.

"Hari ini ketujuh tersangka sampai di Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat. Penyerahkan ini dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo.

Selama penyidikan, kata Argo, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, tiga orang di antaranya saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

"Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka lain, lima camat disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau b dan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah denganUU No. 20/2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021