Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas mulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta pendidikan non-formal.

"Uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dilakukan di 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP. Setiap minggu, pelaksanaan itu akan dievaluasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi di Probolinggo, Senin.

Pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan dengan kapasitas siswa maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33 persen.

"Untuk jenjang SD/MI normalnya jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel) 28 peserta, sehingga 50 persen dalam satu ruangan kelas maksimal 14 peserta didik," tuturnya.

Sedangkan jenjang SMP dan MTs kapasitas maksimal 32 peserta didik, di masa pandemi maksmial 16 peserta didik dengan jarak 1,5 meter per siswa.

Untuk PAUD atau RA, dalam kelas normal rombelnya 15 peserta didik, di masa pandemi adalah 5 peserta didik, sehingga aturan-aturan tersebut yang harus diperhatikan, karena nantinya akan dilakukan monitoring.

Rozi menjelaskan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi, sehingga peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun).

"Untuk jenjang SMP/MTs diprioritaskan pembelajaran tatap muka terbatas bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi, tetapi itu tidak berlaku untuk jenjang PAUD, TK dan SD, karena vaksinasi untuk yang anak usia 12 hingga 17 tahun, kecuali yang kelas 6," katanya.

Ia mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI, lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas, sedangkan jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas.

"Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan," ujarnya.

Menurutnya, Satgas wajib melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas kepada Dispendik melalui Pengawas Satuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik, sehingga seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021