Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo telah berjalan selama tiga bulan. Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus melakukan pemutakhiran data dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo terkait data masyarakat yang meninggal dan pindah domisili yang didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda Kabupaten Sidoarjo sehingga per 1 September 2021 yang bersangkutan tidak lagi terdaftar dan bisa digantikan dengan penduduk yang lain. Saat ini kami juga berproses untuk melakukan pemutakhiran data Peserta JKN-KIS PBPU BP Pemda dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita.
Lebih lanjut Yessy mengimbau pada masyarakat jika mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama dirinya dan atau anggota keluarganya, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memeriksa identitas yang tertera di KIS dan mencocokkan dengan KTP Elektronik miliknya. Jika terdapat perbedaan, masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat melakukan perubahan data secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN atau Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.
"Jika masyarakat menemui ternyata KIS yang didapatkan milik anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau telah pindah domisili, masyarakat dapat melaporkan melalui PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di Jalan Pahlawan Nomor 80 Sidoarjo," tambah Yessy.
Yessy menjamin pelayanan kesehatan pada peserta JKN-KIS tidak akan terganggu. Peserta dapat tetap menggunakan haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan cara menunjukkan KTP elektronik Kabupaten Sidoarjo miliknya sendiri. Database BPJS Kesehatan telah terhubung dengan aplikasi pelayanan sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terganggu.
"Pada intinya, BPJS Kesehatan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Penduduk Sidoarjo. Jika masyarakat mengalami permasalahan di lapangan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan atau Pemerintah Kabupaten Sioarjo," tutup Yessy. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo terkait data masyarakat yang meninggal dan pindah domisili yang didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda Kabupaten Sidoarjo sehingga per 1 September 2021 yang bersangkutan tidak lagi terdaftar dan bisa digantikan dengan penduduk yang lain. Saat ini kami juga berproses untuk melakukan pemutakhiran data Peserta JKN-KIS PBPU BP Pemda dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita.
Lebih lanjut Yessy mengimbau pada masyarakat jika mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama dirinya dan atau anggota keluarganya, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memeriksa identitas yang tertera di KIS dan mencocokkan dengan KTP Elektronik miliknya. Jika terdapat perbedaan, masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat melakukan perubahan data secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN atau Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.
"Jika masyarakat menemui ternyata KIS yang didapatkan milik anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau telah pindah domisili, masyarakat dapat melaporkan melalui PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di Jalan Pahlawan Nomor 80 Sidoarjo," tambah Yessy.
Yessy menjamin pelayanan kesehatan pada peserta JKN-KIS tidak akan terganggu. Peserta dapat tetap menggunakan haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan cara menunjukkan KTP elektronik Kabupaten Sidoarjo miliknya sendiri. Database BPJS Kesehatan telah terhubung dengan aplikasi pelayanan sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terganggu.
"Pada intinya, BPJS Kesehatan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Penduduk Sidoarjo. Jika masyarakat mengalami permasalahan di lapangan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan atau Pemerintah Kabupaten Sioarjo," tutup Yessy. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021