Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo telah resmi berjalan sejak 1 Juni 2021.

Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah memproses pencetakan dan pengiriman kartu Peserta JKN-KIS masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk percepatan pencetakan dan pengiriman kartu, kami melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Sidoarjo semakin cepat memperoleh jaminan kesehatan dan semakin cepat pula mendapatkan kartu identitas program jaminan kesehatan sehingga dapat segera digunakan jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terang  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita.

Lebih lanjut Yessy mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang telah mendapatkan KIS atas nama dirinya dan keluarganya untuk memeriksa kembali data yang tercetak di KIS dengan data sebenarnya yang tertera di KTP dan KK.

Jika terdapat perbedaan, masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat melakukan perubahan data secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN atau Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.

"Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut jika ingin mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Elektronik atas nama dirinya sendiri. Database BPJS Kesehatan telah terhubung sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terganggu. Namun jika ingin melakukan pencetakan kartu, dapat menghubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo," tambah Yessy.

Untuk masyakarat berdomisili Sidoarjo dan memiliki KTP Elektronik Kabupaten Sidoarjo yang ingin menjadi Peserta JKN-KIS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh.

Pertama untuk masyarakat yang sakit dan membutuhkan pelayanan di faskes, pendaftaran peserta dapat dilakukan di faskes tingkat pertama (Puskesmas, Klinik dan Dokter Praktik Perorangan) maupun Rumah Sakit (jika terjadi kegawat daruratan medis) dengan menunjukkan KTP Elektronik atas nama dirinya sendiri.

Kedua untuk masyarakat dalam keadaan sehat, layanan penambahan dan/atau pengalihan kepesertaannya akan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.

"Sedangkan untuk masyarakat yang keberatan dengan status kepesertaannya sebagai Peserta JKN-KIS yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dapat melakukan pencabutan hak kepesertaannya dengan mengisi Surat Pernyataan melalui BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Pada intinya, program ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam  memberikan jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Sepatutnya kita mengapresiasi komitmen ini," tutup Yessy.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021