Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, akhirnya menjebloskan pria iniasial IB (42) tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada akhir tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan bahwa berkas kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo melalui konten video dan disebar ke media sosial itu sudah P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka IB sudah kami tahan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," kata Agus Widodo di Situbondo, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa jika berkas kasus dugaan penghinaan sudah dinyatakan P21 yang berarti lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perintah jaksa agar tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi. Penahanan terhitung sejak Jumat, 20 Agustus 2021," paparnya.

Menurut Agus, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu sebenarnya polisi menetapkan dua orang tersangka. Selain IB, tersangka lainnya adalah pria inisial EF yang berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik.

"Tersangka IB  yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap bupati hingga viral di media sosial FB dan jejaring  WhatsApp. Sedangkan EF yang menghina," katanya.

Tersangka EF hingga saat ini masuk daftar pencairan orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi terus memburu EF.

"Dugasn penghinaan melalui video yang diunggah di media sosial FB maupun jejaring whatsapp, IB maupun EF dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021