Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Ombudsman RI menjalin kerja sama terkait program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kampus setempat, Sabtu. 

"Penandatanganan nota kesepahaman antara UMSurabaya dengan Ombudsman RI diharapkan mampu menjaga sinergitas antara dunia praktisi dan teori hukum," kata Rektor UMSurabaya, Dr. dr. Sukadiono, MM. 

Suko, sapaan karib Sukadiono mengatakan dengan kerja sama ini UMSurabaya terdepan dalam melakukan rekognisi dan konversi MBKM sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan pendidikan.

"Ombudsman RI sebagai salah satu mitra diharapkan mampu meningkatkan kemahiran dari mahasiswa UMSurabaya, khususnya mahasiswa fakultas hukum serta jalankan pendidikan yang responsif terhadap perubahan zaman," tuturnya. 

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSurabaya, Satria Unggul Wicaksana menuturkan agenda yang bertajuk "Menyiapkan Yuris Profesional di elEra MBKM" ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa hukum terhadap fungsi lembaga negara, salah satunya Ombudsman RI, 

"Diharapkan peserta yang merupakan seluruh mahasiswa FH UMSurabaya serta peserta umum mampu menjadi inspirasi dan menguatkan pendidikan hukum di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, M. Najikh menuturkan Ombudsman memiliki fungsi untuk memastikan tidak terjadi mal-administrasi. Untuk itu perlu kolaborasi dengan kampus, salah satunya UMSurabaya untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

"Link and match ini sangat penting, agar implementasi merdeka belajar-kampus merdeka dapat berjalan dengan baik," ucapnya. 

Selain penandatanganan nota kesepahaman UMSurabaya dan Ombudsman RI, juga diadakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021