Sebanyak 307 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.

Data Lapas Kelas IIB Ngawi mencatat, dari 307 narapidana yang menerima remisi umum tersebut, sebanyak enam orang di antaranya mendapatkan remisi umum II atau bisa langsung bebas dan sisanya mendapatkan remisi umum I.

"Total jumlah narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan ada 333 warga binaan. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 307 narapidana yang disetujui mendapat remisi berdasarkan SK. Sedangkan sisanya masih menunggu atau susulan," ujar Kasie Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIB Ngawi Deni Kamiswara di Ngawi, Selasa.

Menurut dia, dari enam narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau bebas, hanya satu orang yang bisa langsung keluar dari lapas.

"Sedangkan untuk lima orang warga binaan lainnya belum dapat bebas karena masih menjalani hukuman subsider," kata dia.

Deni menjelaskan, sebanyak 307 narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Di antaranya, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama kurun waktu satu tahun terakhir, yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib atau berkelakuan baik.

Adapun, besaran potongan masa tahanan yang diberikan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari. Sedangkan narapidana yang langsung bebas, hal itu karena masa tahanannya telah habis setelah mendapat remisi.

Ia berharap bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis bertepatan dengan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 di lapas setempat.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021