Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah memungut biaya kepada pelajar dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk melalui jalur afirmasi atau mitra warga khususnya saat pandemi ini.

"Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan (Dispendik) atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Wali Kota Eri Cahyadi saat di Gedung DPRD Surabaya, Senin.

Menurut ia, Pemerintah Kota Surabaya telah berkomitmen bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD-SMP untuk membebaskan biaya operasional peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.

Oleh karenanya, Eri Cahyadi meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah, baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.

"Sekolah swasta sudah ada perjanjian dengan Pemkot Surabaya bahwa murid MBR yang berada di sana, tidak ada lagi biaya, karena semuanya sudah ditanggung Pemkot Surabaya," katanya.

Namun demikian, Eri mengaku mendapat informasi dari adanya tarikan biaya oleh salah satu SMP swasta. Bahkan, laporan tarikan biaya itu diterimanya langsung dari salah satu orang tua siswa MBR.

"Kemarin ada laporan langsung ke saya dari warga yang masuk daftar MBR tetapi anaknya diminta terkait uang gedung dan lain-lain. Sehingga hari ini saya perintahkan Dispendik untuk menindaklanjuti," katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini berharap, kejadian seperti ini ke depan jangan sampai terulang. Ia ingin agar kejadian itu menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah yang lain untuk evaluasi ke depannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menjelaskan, bahwa informasi adanya tarikan biaya kepada siswa MBR hanya miskomunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Ini lantaran saat awal pendaftaran, orang tua tersebut tidak melaporkan data MBR kepada sekolah.

"Karena di awal orang tua itu tidak menyampaikan data MBR-nya ke sekolah. Sehingga, sekolah menganggap orang tuanya regular. Setelah kita clearkan, pihak sekolah tetap berprinsip kalau siswa MBR gratis," kata Tri Aji Nugroho.

Oleh sebab itu, pihaknya berpesan kepada orang tua peserta didik agar turut menyampaikan data MBR kepada pihak sekolah saat awal pendaftaran. Sebab, terkadang pihak sekolah belum tentu tahu kondisi orang tua tersebut kategori MBR atau reguler.

"Karena kadang sekolah tidak tahu kondisinya jika orang tua itu berstatus MBR. Tapi Insya Allah sekolah sudah paham, kalau itu siswa MBR pasti gratis, jangan sampai ditarik SPP atau uang gedung," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021