Salah satu badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), menyatakan konsisten menyetor deviden ke pemprov setempat sebesar Rp7 miliar.
"Ini menunjukkan kinerja positif dan memberikan kontribusi memberikan pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemprov," ujar Direktur PT PJU Parsudi dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Jumat.
Penyetoran deviden telah dilaksanakan BUMD Jatim tersebut pada 30 Juli 2021 ke rekening kas daerah di Bank Jatim atau 30 hari setelah RUPST, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dengan demikian, kata dia, semenjak tahun 2008, PT PJU selalu konsisten menyetor deviden ke Pemprov Jatim selaku Pemegang Saham sebagai PAD, dan merupakan pembagian keuntungan dari kinerja Perseroan tahun buku 2020.
"Secara year on year (yoy), deviden atas kinerja tahun 2020 yang disetor pada 2021 memang terjadi penurunan dibandingkan deviden atas kinerja tahun 2019 yang dibayar pada 2020," ucapnya.
Hal tersebut, lanjut dia, karena dampak pandemi COVID-19 yang bermula pada Maret 2020 yang telah menyebabkan terjadinya resesi ekonomi.
Sementara itu, aspek yang paling berpengaruh dari dampak pandemi terhadap kinerja perseroan adalah turunnya harga minyak mentah dunia sampai ke titik terendah yang terjadi hampir di sepanjang periode tahun 2020.
Menurut dia, ini mempengaruhi pendapatan perseroan secara signifikan, yang salah satu sumber pendapatan utamanya adalah dari produksi minyak mentah melalui anak perusahaan.
"Namun demikian, kami patut bersyukur dan berbangga bahwa di tengah hantaman pandemi yang mengakibatkan banyak perusahaan tidak mampu bertahan, PT PJU masih mampu menyetor deviden kepada pemegang saham," katanya.
Sementara itu, soal isu likuidasi, Parsudi menegaskan bahwa secara hukum sesuai UU PT, perusahaan yang terancam likuidasi adalah perusahaan yang tidak mampu membayar utang jatuh tempo karena tidak memiliki saldo kas cukup untuk memenuhi kewajibannya terhadap utang jatuh tempo.
Kondisi ini dapat menjadikan Perusahaan mengalami pailit atau dipailitkan oleh kreditur dengan sekurang-kurangnya dua kreditur mengajukan kepailitan terhadap perusahaan yang apabila dikabulkan oleh pengadilan maka kemudian akan berakhir pada likuidasi.
"Saat ini kondisi keuangan PT PJU dalam keadaan sangat likuid dengan rasio kas sangat memadai sehingga memiliki kemampuan membayar gaji karyawan secara utuh dan semua kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu, meskipun di tengah kondisi pandemi," tutur dia.
Pihaknya berharap dukungan semua pihak dan kritikan yang bersifat konstruktif dan proporsional maka ke depan PT PJU dapat tumbuh cepat menjadi BUMD terkemuka dan tangguh untuk kemaslahatan Jatim.
"PT PJU ini milik Jatim, jadi sudah sepantasnya didukung oleh semua komponen secara konstruktif dengan pemikiran intelektual dan obyektif sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak," tukas Parsudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Ini menunjukkan kinerja positif dan memberikan kontribusi memberikan pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemprov," ujar Direktur PT PJU Parsudi dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Jumat.
Penyetoran deviden telah dilaksanakan BUMD Jatim tersebut pada 30 Juli 2021 ke rekening kas daerah di Bank Jatim atau 30 hari setelah RUPST, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dengan demikian, kata dia, semenjak tahun 2008, PT PJU selalu konsisten menyetor deviden ke Pemprov Jatim selaku Pemegang Saham sebagai PAD, dan merupakan pembagian keuntungan dari kinerja Perseroan tahun buku 2020.
"Secara year on year (yoy), deviden atas kinerja tahun 2020 yang disetor pada 2021 memang terjadi penurunan dibandingkan deviden atas kinerja tahun 2019 yang dibayar pada 2020," ucapnya.
Hal tersebut, lanjut dia, karena dampak pandemi COVID-19 yang bermula pada Maret 2020 yang telah menyebabkan terjadinya resesi ekonomi.
Sementara itu, aspek yang paling berpengaruh dari dampak pandemi terhadap kinerja perseroan adalah turunnya harga minyak mentah dunia sampai ke titik terendah yang terjadi hampir di sepanjang periode tahun 2020.
Menurut dia, ini mempengaruhi pendapatan perseroan secara signifikan, yang salah satu sumber pendapatan utamanya adalah dari produksi minyak mentah melalui anak perusahaan.
"Namun demikian, kami patut bersyukur dan berbangga bahwa di tengah hantaman pandemi yang mengakibatkan banyak perusahaan tidak mampu bertahan, PT PJU masih mampu menyetor deviden kepada pemegang saham," katanya.
Sementara itu, soal isu likuidasi, Parsudi menegaskan bahwa secara hukum sesuai UU PT, perusahaan yang terancam likuidasi adalah perusahaan yang tidak mampu membayar utang jatuh tempo karena tidak memiliki saldo kas cukup untuk memenuhi kewajibannya terhadap utang jatuh tempo.
Kondisi ini dapat menjadikan Perusahaan mengalami pailit atau dipailitkan oleh kreditur dengan sekurang-kurangnya dua kreditur mengajukan kepailitan terhadap perusahaan yang apabila dikabulkan oleh pengadilan maka kemudian akan berakhir pada likuidasi.
"Saat ini kondisi keuangan PT PJU dalam keadaan sangat likuid dengan rasio kas sangat memadai sehingga memiliki kemampuan membayar gaji karyawan secara utuh dan semua kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu, meskipun di tengah kondisi pandemi," tutur dia.
Pihaknya berharap dukungan semua pihak dan kritikan yang bersifat konstruktif dan proporsional maka ke depan PT PJU dapat tumbuh cepat menjadi BUMD terkemuka dan tangguh untuk kemaslahatan Jatim.
"PT PJU ini milik Jatim, jadi sudah sepantasnya didukung oleh semua komponen secara konstruktif dengan pemikiran intelektual dan obyektif sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak," tukas Parsudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021