Petugas Satreskoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial IR dan RM di wilayah hukum setempat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, mengatakan tersangka IR ditangkap di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
"Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler untuk komunikasi saat transaksi," ujarnya.
Ia mengatakan narkoba tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya.
Tersangka sempat mencoba sabu-sabu dilakukan di kamar kos. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu-sabu harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.
Penangkapan pengedar sabu-sabu juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi berinisial MM, yang ditangkap di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan.
"Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat total 112 gram," ucap-nya.
Narkoba tersebut, lanjut dia, diambil MM di pinggir Jalan Rayaaya Juanda, Sidoarjo.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan telpon dari T untuk mengambil narkoba yang siap edar di sekitar jalan raya Juanda.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, di perjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi dan akhirnya ditangkap.
Ia menjelaskan kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu-sabu masing-masing mendapatkan upah Rp20 ribu per gramnya.
"Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Melalui kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, mengatakan tersangka IR ditangkap di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
"Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler untuk komunikasi saat transaksi," ujarnya.
Ia mengatakan narkoba tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya.
Tersangka sempat mencoba sabu-sabu dilakukan di kamar kos. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu-sabu harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.
Penangkapan pengedar sabu-sabu juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi berinisial MM, yang ditangkap di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan.
"Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat total 112 gram," ucap-nya.
Narkoba tersebut, lanjut dia, diambil MM di pinggir Jalan Rayaaya Juanda, Sidoarjo.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan telpon dari T untuk mengambil narkoba yang siap edar di sekitar jalan raya Juanda.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, di perjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi dan akhirnya ditangkap.
Ia menjelaskan kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu-sabu masing-masing mendapatkan upah Rp20 ribu per gramnya.
"Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Melalui kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021