Sebanyak 67 anak didik pemasyarakatan (ADP) di Provinsi Jawa Timur mendapatkan remisi khusus antara satu sampai dengan tiga bulan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

Kakanwil Hukum dan HAM Jatim Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat, mengatakan dari 67 ADP tersebut, sebanyak tiga anak di antaranya dinyatakan langsung bebas.

"Salah satu yang langsung bebas adalah RAS. Mereka yang menjalani hukuman empat bulan pembinaan karena kasus tawuran itu mendapatkan remisi satu bulan. Memang kalau kasus anak, hukumannya relatif singkat," katanya.

Ia mengatakan RAS dijemput langsung oleh kakak kandung dan ibunya yang jauh-jauh datang dari Lamongan ke Blitar.

Menurutnya, RAS pun tak bisa menyembunyikan rasa senangnya dan tangisnya pecah seketika di pelukan ibunya.

"Kami memang mengimbau kepada keluarga untuk menjemput langsung, karena akan meningkatkan kondisi psikologis anak," kata Krismono.

Kakanwil menjelaskan bahwa remisi ini menjadi upaya pihaknya untuk menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan anak.

Dia menjelaskan juga bahwa pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa pembinaan ADP di Jatim berjalan dengan baik. Saat ini, total ada 86 ADP yang tersebar di lapas atau rutan di Jatim. Paling banyak berada di LPKA Kelas I Blitar.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik kami agar terus berbuat lebih baik. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021