PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengoperasikan sebanyak lima kereta jarak jauh selama libur Idul Adha 1442 Hijriah tanggal 20-25 Juli 2021 yang bersamaan dengan masa PPKM darurat.

"Lima KA jarak jauh tersebut ada yang berangkat dari wilayah Daop Madiun dan ada yang melintasi Daop Madiun. Lima KA tersebut beroperasi selama masa PPKM darurat," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Senin.

Kelima keret jarak jauh tersebut adalah KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng–Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang–Gambir (PP), KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar–Kiaracondong Bandung(PP), dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang–Lempuyangan (PP).

Menurut dia, kelima kereta jarak jauh tersebut beroperasi hanya untuk melayani perjalanan calon penumpang yang esensial, kritikal, dan mendesak.

Hal itu dalam rangka mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 yang diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.


Ixfan menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat calon penumpang melakukan perjalanan kritikal dan esensial, yaknj harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan untuk perjalanan mendesak adalah untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Adapun, pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.

Selain itu, setiap pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan dalam kondisi sehat serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan kereta jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Pada masa PPKM darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta yang bertujuan mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," katanya.

Untuk mengetahui kereta yang masih beroperasi pada masa PPKM darurat, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan jaringan resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket, namun perjalanan keretanya dibatalkan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket.

Ixfan menambahkan bahwa KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021