Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Jawa Timur, Jumat, menyalurkan uang santunan kepada peserta pekerja informal, yakni tukang pijat dan pegawai non-ASN Pemkab Situbondo.

Penyaluran santunan dan beasiswa kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi di Ruang Intelegence Room Pemkab Situbondo.

"Pekerja sektor informal biasanya ikut yang dua program. Seperti yang kami berikan hari ini, yaitu uang santunan kepada non-ASN dan tukang pijet. Mereka ikut dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Bayu Wibowo.

Ia menyebutkan uang santunan kematian yang diberikan sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi anaknya yang orang tuanya menjadi peserta sebesar Rp82 juta.

Bayu mengatakan untuk mengajak para pekerja sektor informal (seperti nelayan, guru ngaji, pedagang, dan tukang becak dan lainnya) mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Ia mengaku kesulitan untuk mengakomodasi para pekerja sektor informal agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. karena mereka sulit memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Penduduk Situbondo mayoritas bekerja sebagai nelayan, sedangkan kepesertaan nelayan masih sangat rendah, ini yang menjadi fokus kami nantinya, karena nelayan pekerja rentan yang juga harus dilindungi," tuturnya.

Pihaknya juga akan menggandeng Dinas Perikanan untuk menyosialisasikan tentang manfaat yang akan diterima setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan, apalagi pekerja sektor informal, yang merupakan pekerja rentan dengan risiko terjadinya kecelakaan kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja terhadap para pekerja sektor informal, mereka akan mendapatkan beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah terdaftar sebagai peserta," ujarnya.

Bayu menambahkan, iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau oleh kalangan pekerja sektor informal. Peserta cukup membayar iuran setiap bulan sebesar Rp16.800 untuk mendapatkan dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021