Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang bapak berinisial RF yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri yang masih balita.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Selasa, mengatakan pelaku tega melakukan kekerasan terhadap anaknya lantaran sering kalah dalam permainan dalam jaringan (game online).
"Jadi, pelaku mengaku kalah saat main game online, kemudian anaknya menjadi tempat pelampiasan," kata Kapolresta saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Pelaku melampiaskan emosinya setelah kalah bermain game online kepada anaknya yang masih di bawah umur. Bapak yang masih berusia muda itu lepas kontrol dan sambil marah lalu memukul punggung belakang anak balitanya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan serta wajah anaknya ditampar pakai baju.
"Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut dilakukan RF di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dia pulang kerja, setibanya di rumah mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi," ujarnya.
Kemudian, bapak muda itu mengajak anaknya mandi, namun sang anak tidak mau sambil menangis. Hingga pelaku cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju anak.
"Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Ia mengatakan, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
"Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021