Seorang pemilik warung di kawasan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, ditangkap polisi karena memicu massa dari warga sekitar melawan petugas yang sedang menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kata perwira kepolisian setempat. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut pemilik warung tersebut berinisial E.
 
Video oleh Hanif Nashrullah

"Kejadiannya Sabtu malam, 10 Juli, saat petugas dari tiga pilar wilayah Kecamatan Kenjeran melakukan operasi yustisi PPKM darurat," katanya.

AKBP Ganis menjelaskan, saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Linmas tiba di kawasan Bulak Banteng, sejumlah warung terlihat masih buka ketika jam operasional malam PPKM darurat sudah diberlakukan.

"Kami langsung melakukan penindakan. Namun salah satu pemilik warung melakukan perlawanan," ujarnya.

Menurutnya, perlawanan dari pemilik warung tersebut memicu massa dari kalangan warga sekitar untuk turut mengusir petugas. 

Di antaranya massa juga melakukan perusakan terhadap satu unit mobil patroli polisi milik Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran Surabaya.

"Kaca bagian belakang mobil patroli milik Polsek Kenjeran pecah. Barang buktinya ada batu bata dan batok kelapa yang digunakan untuk memecah kaca," ujar Ganis.

Sementara pemilik warung berinisial E dijerat Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan kekerasan melawan petugas PPKM darurat. Ancaman hukumannya empat bulan pidana penjara.   

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari provokatornya, selain juga memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan mobil petugas," ucap Kapolres AKBP Ganis. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021